MK Minta Pemerintah Perbaiki UU Cpta Kerja, Pemerintah Malah Terbitkan Perppu, PKS: Akal-akalan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya meminta UU Cipta Kerja agar diperbaiki, tetapi Pemerintah nekat menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya meminta UU Cipta Kerja agar diperbaiki, tetapi Pemerintah nekat menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Menilai keputusan itu, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik keras pemerintah.
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, (2/1/2023)
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
lKetiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.
Menurut Legislator PKS itu, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.
“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
|
|---|
| Tuding Ada Peran Jokowi hingga Silfester Tak Kunjung Dipenjara, Relfy Harun Soroti Lawan Politik |
|
|---|
| Komentari Kader PSI di Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Sebagai 'Orang Jokowi' |
|
|---|
| Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian |
|
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.