UPDATE Harga Rokok Terbaru: Cek Harga Rokok yang Naik Per 1 Januari 2023
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Per Januari 2023 ini, Harga Rokok Naik.
Hal ini menyusul kenaikan cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, harga eceran rokok resmi naik mulai hari ini Minggu (1/1/2023).
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun.
Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023:
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
| Datangi Rumah Jokowi, Elite Projo Ngaku Diperlihatkan Ijazah Asli: Memang Ada, Dikeluarkan UGM |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Topik C: Bagaimana Aku Tumbuh Besar? |
|
|---|
| Heradeti Dapatkan Mobil Honda BR-V Undian Grand Prize Shop and Win SKA Family Periode XVI |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 142-143 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan: Asupan Nutrisi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 140 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Pertanyaan Esensial Topik B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/larang-penjualan-rokok-batangan-presiden-jokowi-singgung-soal-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.