Isi Perppu Cipta Kerja, Aturan Baru Soal Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja Karyawan
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah isi Perppu Cipta Kerja yang kini banyak mendapat reaksi penolakan dari kalangan Buruh.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 1.117 halaman yang memuat 186 pasal, Perppu tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk ketentuan pemberian dan besaran pesangon apabila mereka di-PHK.
Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga memuat beberapa aturan mengenai hari dan jam kerja.
Lalu bagaimana aturan pemberian pesangon hingga jam kerja karyawan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja?
Ketentuan pesangon bagi karyawan PHK
Pembahasan soal pesangon dalam Perppu Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 156 ayat (1).
Pada ayat tersebut, dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang wajib diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 156 ayat (1).
Adapun ketentuan pemberian uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menurut Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Uang penghargaan masa kerja
Selain ketentuan pemberian pesangon, Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja.
Adapun ketentuan pemberian uang perhargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
| Rangkuman Bab 2 PAI BP Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Lebih Dekat dengan Nama-Nama Allah |
|
|---|
| Rangkuman Bab 1 Menyayangi Anak Yatim PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 101 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Berlatih BAB 6 |
|
|---|
| 5 FAKTA Video Viral Oknum PNS di Bengkulu Injak Al Quran: Minta Maaf, Ungkap Alasan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 99 ESPS Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Berlatih BAB 6 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.