Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

10 JPU Disiapkan untuk Buktikan Perbuatan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil di Persidangan

Sebanyak 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Inhil

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Sebanyak 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan di persidangan.

Indra Muchlis merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006.

Indra Muchlis juga sudah Adnan ditahan oleh jaksa selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (5/1/2023). Indra ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penahanan terhadap Indra Muchlis dilakukan setelah pelaksanaan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II digelar bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana mengatakan, saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan.

"Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan," sebutnya, Sabtu (7/1/2023).

Lanjut dia, tim JPU berjumlah 10 orang yang merupakan gabungan.

"JPU ada 10 orang, gabungan, 3 orang Jaksa dari Kejati dan 7 orang dari Kejari (Inhil)," paparnya.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved