Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
UNSPLASH.COM @bill_oxford
Mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Indra Muchlis adalah tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.

Perkembangannya penanganan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas perkara tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red) telah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (10/1/2023).

Pihak pengadilan, telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jadwal sidang perdana juga sudah ada.

"Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang," ungkap Bambang.

Indra Muchlis Adnan, sudah ditahan oleh jaksa, sejak Kamis (5/1/2023) lalu.

Penahanan terhadap Indra Muchlis dilakukan setelah pelaksanaan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dari jaksa penyidik kepada JPU.

Tahap II digelar bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Indra Muchlis ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved