Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
UNSPLASH.COM @bill_oxford
Mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan.

Sebelumnya, Bambang Heripurwanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dijelaskan Bambang, adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.

Usai penetapan tersangka, lanjut Bambang, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis yang didampingi oleh penasihat hukumnya.

Oleh dokter, Indra dinyatakan dalam keadaan yang sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus.

"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," ucap Bambang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved