Berita Riau
Mantan Bupati Inhil Tersangka Dugaan Korupsi Kembali Lakukan 'Perlawanan' Lewat Praperadilan
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus dugaan korupsi kembalo lakukan 'perlawanan' lewat praperadilan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, perkara Indra Muchlis Adnan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Sudah ditetapkan hari sidang perdana, yakni 16 Januari 2023, pada hari Senin," kata Rizky, Kamis (12/1/2023).
Lanjut dia, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Indra Muchlis Adnan agar dapat hadir di persidangan.
Rizky berujar, jaksa penyidik memang menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Indra Muchlis Adnan.
"Tapi sejak kami limpahkan perkaranya, status tersangka sudah beralih ke terdakwa, tentu permohonan pengujian penetapan tersangka menjadi gugur, berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021," ucapnya.
"Harapan kami demikian, tapi kami akan tetap ikuti proses permohonan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tembilahan," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.