Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Inhil Tersangka Dugaan Korupsi Kembali Lakukan 'Perlawanan' Lewat Praperadilan

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus dugaan korupsi kembalo lakukan 'perlawanan' lewat praperadilan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tersangka kasus dugaan korupsi kembalo lakukan 'perlawanan' lewat praperadilan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 hingga 2006, kembali melakukan 'perlawanan' lewat praperadilan.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. 

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung Kamis (5/1/2023).

Namun, Indra Muchlis Adnan lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Berdasarkan pantauan tribunpekanbaru.com di website resmi Pengadilan Negeri Tembilahan di alamat http://sipp.pn-tembilahan.go.id, praperadilan Indra Muchlis Adnan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tbh.

Praperadilan terdaftar pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, perkara Indra Muchlis Adnan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sudah ditetapkan hari sidang perdana, yakni 16 Januari 2023, pada hari Senin," kata Rizky, Kamis (12/1/2023).

Lanjut dia, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Indra Muchlis Adnan agar dapat hadir di persidangan.

Rizky berujar, jaksa penyidik memang menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Indra Muchlis Adnan.

"Tapi sejak kami limpahkan perkaranya, status tersangka sudah beralih ke terdakwa, tentu permohonan pengujian penetapan tersangka menjadi gugur, berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021," ucapnya.

"Harapan kami demikian, tapi kami akan tetap ikuti proses permohonan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tembilahan," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. 

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved