Putri Ubah Penampilan, Ferdy Sambo Konsisten Pakai Kacamata, Akankah Ada Iba dari Jaksa dan Hakim?
Ada yang berbeda dari penampilan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang akhir-akhir ini, ubah penampilan dan pakai kacamat
Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata.
"Sekian banyak studi menemukan efek kacamata yang dikenakan terdakwa di ruang sidang. Misalnya, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas, " ujar Reza Indragiri Amriel, Rabu (11/1/2023).
Selain itu terdakwa juga tampak tidak intimidatif sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab.
Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah.
Ata, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan.
"Dari situlah muncul istilah nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya si kutu buku, " ucapnya.
Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran.
Bukan sebatas gimmick apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata.
"Nah bagi Ferdy Sambo yang punya raut muka keras jelas butuh "pelembut" guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?, " tutur Reza Indragiri Amriel.
3. Munculkan Narasi Kekerasan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.
4. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa
| Erick Thohir Geram, Tegaskan Jangan Ada Perundungan Terhadap Pemain Timnas |
|
|---|
| Bukti Kejagung Gempur Klaim Sandra Dewi: Pisah Harta, Aset Mewah, dan Drama Endorsement |
|
|---|
| Terbongkarnya Perselingkuhan Polwan di Blitar dengan Anggota DPRD: Sang Polwan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menteri Bahlil Terbaik: Minta Kader Golkar Hentikan Laporan Pembuat Meme Dirinya ke Polisi |
|
|---|
| Sudahlah Ditinggal Nikah Masih Merayu Minta 'Jatah': Windy Kesal dan Sayat Alat Vital Sang Mantan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.