Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putri Ubah Penampilan, Ferdy Sambo Konsisten Pakai Kacamata, Akankah Ada Iba dari Jaksa dan Hakim?

Ada yang berbeda dari penampilan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang akhir-akhir ini, ubah penampilan dan pakai kacamat

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia lebih rutin memakai kacamata.

"Sekian banyak studi menemukan efek kacamata yang dikenakan terdakwa di ruang sidang. Misalnya, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas, " ujar Reza Indragiri Amriel, Rabu (11/1/2023).

Selain itu terdakwa juga tampak tidak intimidatif sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab.

Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah.

Ata, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan.

"Dari situlah muncul istilah nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya si kutu buku, " ucapnya.

Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata, kemudian memakai kacamata tanpa ukuran.

Bukan sebatas gimmick apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata.

"Nah bagi Ferdy Sambo yang punya raut muka keras jelas butuh "pelembut" guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkah nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?, " tutur Reza Indragiri Amriel.

3. Munculkan Narasi Kekerasan

Pakar Psikologi Forensik  Reza Indragiri Amriel  menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.

"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

4. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved