Putri Ubah Penampilan, Ferdy Sambo Konsisten Pakai Kacamata, Akankah Ada Iba dari Jaksa dan Hakim?
Ada yang berbeda dari penampilan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang akhir-akhir ini, ubah penampilan dan pakai kacamat
Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.
Sebab mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.
Oleh karenanya, Reza menyebutkan klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum.
Sementara sejak awal kasus ini mencuat, Putri tak melakukan visum.
"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa," ujar Reza.
Masih merujuk penjelasan KUHP, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup dijadikan bukti dugaan kekerasan seksual.
"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC (Putri Candrawathi) sudah diperkosa," kata Reza.
Reza pun menilai wajar jika seorang terdakwa berupaya membangun strategi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.
Apalagi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dengan bersikukuh mempertahankan narasi kekerasan seksual menurut Reza, Sambo dan Putri berharap mendapat keringanan hukuman atau bahkan lolos dari jerat pidana.
"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata Reza.
Duduk Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di rumah pasangan suami istri tersebut di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Tribunnews)
| Erick Thohir Geram, Tegaskan Jangan Ada Perundungan Terhadap Pemain Timnas |
|
|---|
| Bukti Kejagung Gempur Klaim Sandra Dewi: Pisah Harta, Aset Mewah, dan Drama Endorsement |
|
|---|
| Terbongkarnya Perselingkuhan Polwan di Blitar dengan Anggota DPRD: Sang Polwan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menteri Bahlil Terbaik: Minta Kader Golkar Hentikan Laporan Pembuat Meme Dirinya ke Polisi |
|
|---|
| Sudahlah Ditinggal Nikah Masih Merayu Minta 'Jatah': Windy Kesal dan Sayat Alat Vital Sang Mantan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.