Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dikutip dari Kompas.com, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E langsung menundukkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa.
Mata Bharada E berkaca-kaca. Tak lama kemudian, dia berjalan ke arah kuasa hukumnya, Ronny Talapesi, yang berada di sisi kanan di dalam ruang sidang.
Tampak Bharada E dirangkul oleh kuasa hukumnya. Mereka terlihat berbincang sebentar.
Namun, perbincangan itu tak terdengar jelas karena bersamaan dengan itu, sejumlah perempuan pendukung Bharada E itu berteriak meluapkan kekesalan terhadap tuntutan jaksa.
Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels" itu tak percaya dengan tuntutan tersebut.
"Di mana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya," teriak salah satu perempuan yang merupakan fans Bharada E.
"Yang otak pembunuh cuma delapan tahun. Ini kok 12 tahun," ucap pendukung lainnya.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/16045541/bharada-e-menangis-saat-dituntut-12-tahun-penjara-dalam-pembunuhan?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Nursita Sari
Rekam Jejak Ahmad Dofiri yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden, Pemecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi karena Rutin Donor Darah dan Berkelakuan Baik |
![]() |
---|
Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Itu Batal Dipecat? Ini Dampaknya Bagi Polri Kata IPW |
![]() |
---|
Jabatan Baru 7 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo: Semuanya Naik Pangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.