Jokowi Dan Mendagri Tito Beda Suara Soal Wacana Masa Jabatan Kades
Mendagri Tito Karnavian beda suara dengan Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ternyata beda suara dengan Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa ( Kades).
Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa UU sangat jelas mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dalam satu periode.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan tersebut.
Ia juga berpendapat bahwa usulan tersebut bisa saja terealisasi jika lebih banyak dampak positifnya.
"Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" ujar Tito saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Tito mengatakan, apabila setelah tuntutan ini dikaji justru didapati lebih banyak mudaratnya, maka UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan direvisi.
Dengan demikian, masa jabatan kades akan tetap seperti saat ini, yakni 6 tahun.
"Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu," tuturnya.
Tito tidak menampik bahwa pasti selalu ada sisi positif dan negatif dari setiap tuntutan yang masuk.
Walhasil, kata Tito, Kemendagri akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kalau nanti ada dari DPR, saya dengar akan mengadakan inisiatif untuk revisi, ya kita akan hadir menyampaikan pendapat setelah kami kaji," kata Tito.
"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa, itu terdengar jelas suaranya," imbuhnya.
Ditolak ratusan kades di Jabar
Sementara sejumlah kades di Jawa Barat menolak perpanjangan masa jabatan Kades.