Berita Riau

Begini Cara Napi di Riau Edarkan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Padahal Mendekam di Lapas

Kok Bisa Napi di Lapas Tapi Kendalikan Bisnis Narkoba? Ini Cara Napi di Riau Edarkan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Polda Riau kembali berhasil membongkar jaringan bisnis narkoba yang dikendalikan napi penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru 

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau bergerak lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Bafanda, Blok E3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Tim mengamankan dua orang, yakni laki-laki IRF (25) dan perempuan NIA (25). Keduanya merupakan kurir," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Selain kedua tersangka, petugas dipaparkan Kombes Sunarto, turut menyita barang bukti 20 Kg sabu dalam bungkusan Teh Cina bertuliskan ZH668 dan 3 kantong plastik berisi 20 ribu butir ekstasi.

Tak hanya itu, didapati pula barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.

Kombes Sunarto menuturkan, dari hasil interogasi keduanya, didapati informasi bahwa barang haram yang berada dalam penguasaan mereka, baru saja dijemput di salah satu home stay atau penginapan di Pekanbaru.

Kedua tersangka diperintahkan oleh seorang pria, Leo (38).

Leo memberikan perintah melalui chat aplikasi WhatsApp kepada tersangka IRF, agar mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Tim pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, petugas mendalami kurir penerima.

Alhasil, tersangka lainnya berinisial AFR (32), berhasil ditangkap. Ketika itu dia berada di Parit Indah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Turut diamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Dari interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah oleh BOB. Untuk BOB, kini masih dicari keberadaannya.

"Untuk Leo juga berhasil diamankan pada Selasa, 10 Januari 2023 sore. Disita sebuah kartu debit BCA dan 1 unit handphone merk Android," tutur Kabid Humas Polda Riau.

Ia menambahkan, keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika lainnya.

Di antaranya, yaitu penangkapan 2 orang pengedar puluhan gram sabu.

Kedua orang yang ditangkap adalah HER (35) dan JON (35). HER merupakan target kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved