Berita Riau

Polda Riau Tangkap Kurir dan Pengendali Narkoba, Ada Satu Tersangka Wanita Muda 25 Tahun

Seorang dari 4 kurir dan pengenadli narkoba yang ditangkap Polda Riau merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur dan jajaran, Kamis (26/1/2023). 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap 4 orang yang merupakan kurir dan pengendali peredaran narkoba.

Seorang tersangka yang ditangkap merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun.

Dari penangkapan 4 orang tersangka, petugas menyita barang bukti 20 Kg dan 20 ribu pil ekstasi.

Rangkaian pengungkapan dilakukan mulai Jumat, 6 Januari 2023.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya orang yang menguasai narkotika.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau bergerak lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Bafanda, Blok E3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Tim mengamankan dua orang, yakni laki-laki IRF (25) dan perempuan NIA (25). Keduanya merupakan kurir," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur dan jajaran, Kamis (26/1/2023).

Selain kedua tersangka, petugas dipaparkan Kombes Sunarto, turut menyita barang bukti 20 Kg sabu dalam bungkusan Teh Cina bertuliskan ZH668 dan 3 kantong plastik berisi 20 ribu butir ekstasi.

Tak hanya itu, didapati pula barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.

Kombes Sunarto menuturkan, dari hasil interogasi keduanya, didapati informasi bahwa barang haram yang berada dalam penguasaan mereka, baru saja dijemput di salah satu home stay atau penginapan di Pekanbaru.

Kedua tersangka diperintahkan oleh seorang pria, LEO (38).

LEO memberikan perintah melalui chat aplikasi WhatsApp kepada tersangka IRF, agar mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Tim pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, petugas mendalami kurir penerima.

Alhasil, tersangka lainnya berinisial AFR (32), berhasil ditangkap. Ketika itu dia berada di Parit Indah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved