Berita Riau

Polda Riau Tangkap Kurir dan Pengendali Narkoba, Ada Satu Tersangka Wanita Muda 25 Tahun

Seorang dari 4 kurir dan pengenadli narkoba yang ditangkap Polda Riau merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur dan jajaran, Kamis (26/1/2023). 

Turut diamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Dari interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah oleh BOB. Untuk BOB, kini masih dicari keberadaannya.

"Untuk LEO juga berhasil diamankan pada Selasa, 10 Januari 2023 sore. Disita sebuah kartu debit BCA dan 1 unit handphone merk Android," tutur Kabid Humas Polda Riau.

Ia menambahkan, keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," beber Kombes Sunarto.

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika lainnya.

Di antaranya, yaitu penangkapan 2 orang pengedar puluhan gram sabu.

Kedua orang yang ditangkap adalah HER (35) dan JON (35).

HER sendiri merupakan target kepolisian. Ketika itu, ia kedapatan menyerahkan sabu kepada informan petugas, atau masuk perangkap under cover buy.

Penangkapan terhadap HER dilakukan di kawasan Jalan Subayang, Pekanbaru. Dari tangannya, disita 23,7 gram sabu.

HER mengaku, barang tersebut milik JON. Tak menunggu lama, petugas bergerak ke kediaman JON di Jalan Kaswari.

Ia pun berhasil ditangkap dan disita barang bukti 48,5 gram sabu.

Berikutnya, petugas menggagalkan 1,5 Kg sabu. Dalam hal ini polisi menangkap 3 orang pria, di antaranya NOP (28), ZUL (46), dan LID (52).

Terakhir, polisi menangkap FER (33). Modus tersangka yaitu menyimpan sabu dalam bungkusan plastik Teh Hijau merk Guanying Wang berisi 500 gram lebih sabu.

Penangkapan terhadap FER merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka JON.

FER mengaku, sabu didapat sekitar 5 bulan lalu dari YUD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika itu total sabu 4 Kg. Artinya, sudah sekitar 3 kg lebih sabu yang berhasil dijual tersangka.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved