Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kumpulan Contoh Soal SNBT 2023 Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum Beserta Jawaban

Kumpulan contoh soal SNBT 2023 ini sangat membatu anda yang akan masuk perguruan tinggi. Persiapkan diri menghadapi tes UTBK SBMPTN atau SNBT

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Kumpulan Contoh Soal SNBT 2023 Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum Beserta Jawaban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut kami sajikan contoh soal SNBT 2023 untuk persiapan menghadapi masuk PTN.

Kumpulan contoh soal SNBT 2023 ini sangat membatu anda yang akan masuk perguruan tinggi.

Dengan mempelajari contoh soal SNBT 2023 , diharapkan anda mendapatkan kisi-kisi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) .

Persiapkan diri menghadapi tes UTBK SBMPTN atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan latihan menjawab contoh soal SNBT 2023 .

Diantaranya adalah dengan latihan Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum .

Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum menjadi salah satu materi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2023.

Tes Pengetahuan dan Pemahaman Umum ini menekankan kemampuan calon mahasiswa untuk memahami dan mengkomunikasikan pengetahuan yang dianggap penting di lingkungan budaya Indonesia, terutama keterampilan dalam berbahasa, menggunakan kata, dan keluasan serta kedalaman pengetahuan umum.

Untuk menyelesaikan soal-soal Pengetahuan dan Pemahaman Umum, calon mahasiswa harus mempunyai skill dalam mengetahui arti-arti sebuah kata dan perbedaannya berdasarkan konteks penggunaan, memahami struktur dan organisasi dari sebuah bacaan, memahami informasi baik yang tersurat dan tersirat.

Selain itu, calon mahasiswa juga harus mengerti konteks yang tersirat dari bahasa yang digunakan, mengerti secara garis besar apa yang dibicarakan di sebuah teks dan menyimpulkan informasi tentang penulis teks.

Berikut contoh soal Pengetahuan dan Pemahaman Umum SNBT 2023 lengkap dengan jawaban serta pembahasannya.

Bacalah teks berikut ini untuk menjawab soal nomor 1 - 3!

Data Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5 persen dibanding dengan jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus. Mariana Amirrudin, Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pola kekerasan yang terjadi masih sama, yakni paling tinggi di ranah personal atau ranah privat, ranah yang paling dianggap tabu untuk diungkap di ruang publik atau politik dari 13.568 laporan yang dianalisis oleh Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah privat yang mencakup hubungan dalam keluarga (KDRT) dan dalam hubungan pribadi seperti pacaran memiliki risiko yang besar dengan jumlah kasus mencapai 71 persen atau 9.637 kasus.

Dari beberapa kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan. Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding tahun 2017 yang mencapai 1.210. Namun, yang harus diperhatikan ialah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan. Hal tersebut memprihatinkan lantaran orang yang sangat dekat dan dianggap sebagai pelindung atau penanggung jawab keluarga justru menjadi ancaman bagi anak. Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus. Peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

Selain kekerasan dalam hubungan keluarga, Komisi Nasional Perempuan juga mencatat peningkatan laporan kekerasan dalam pacaran (KDP) dengan bentuk yang beragam, misalnya kekerasan dalam bentuk siber. Pola di dalam kasus KDP hampir sama, yakni korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial jika korban menolak untuk berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku. Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Kasus seperti ini biasanya membuat heboh publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan di antaranya banyak yang melakukan percobaan bunuh diri.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual. Sebagian besar data yang dikompilasi Komnas Perempuan berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama sehingga laporan ini memberi petunjuk bahwa jumlah korban yang melapor semakin banyak.

1.       Berdasarkan paragraf 2 di atas, jika di suatu negara tidak terjadi kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, seperti inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?

A.      Negara akan aman

B.      Perempuan tidak ada yang mencoba melakukan bunuh diri

C.      Tidak adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan

D.      Ayah kandung, ayah tiri, atau paman menjadi pelindung atau penanggung jawab keluarga.

E.       Menurunnya keberanian korban untuk melaporkan ke Komnas Perempuan

Jawaban: C. Tidak adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan

Pembahasan:

Simpulan merupakan kalimat yang mencerminkan keseluruhan isi teks. Simpulan yang tepat adalah Tidak adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan tidak terjadinya kasus kekerasan, maka tidak ada juga kasus yang harus dilaporkan. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.

2. Berdasarkan paragraf 2, apabila pelaku kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, atau paman, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?

A. Kasus kekerasan meningkat

B. Korban harus melaporkan ke Komnas Perempuan

C. Ayah kandung, ayah tiri, atau paman tidak dapat menjadi orang terdekat yang melindungi dan bertanggung jawab terhadap keluarga

D. Banyak korban yang melakukan aksi bunuh diri

E. Tidak ada orang yang dapat dipercaya

 Jawaban: C. Ayah kandung, ayah tiri, atau paman tidak dapat menjadi orang terdekat yang melindungi dan bertanggung jawab terhadap keluarga

Pembahasan:

Simpulan yang tepat adalah Ayah kandung, ayah tiri, atau paman tidak dapat menjadi orang terdekat yang melindungi dan bertanggung jawab terhadap keluarga karena hal tersebut berkaitan dengan pernyataan yang terdapat pada soal.

Pilihan jawaban A kurang tepat karena tidak berhubungan dengan kalimat pada soal.

Pilihan jawaban B kurang tepat karena kalimat tersebut bukan merupakan simpulan, melainkan hal yang harus dilakukan.

Pilihan jawaban D dan E kurang tepat karena tidak berhubungan dengan kalimat pada soal.

3. Berdasarkan paragraf 4, apabila kekerasan seksual berbasis siber marak terjadi, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar?

A. Komnas Perempuan keteteran dalam mengatasi kasus kekerasan pada perempuan.

B. Semakin banyak korban yang mencoba melakukan bunuh diri.

C. Semakin banyak korban yang akan melapor ke Komnas Perempuan

D. Tingkat kekerasan tahun 2018 meningkat dari tahun 2017.

E. Kasus kekerasan pada anak meningkat.

Jawaban: B. Semakin banyak korban yang mencoba melakukan bunuh diri

Pembahasan:

Simpulan yang paling mungkin benar adalah Semakin banyak korban yang mencoba melakukan bunuh diri. Hal tersebut karena korban kekerasan seksual berbasis siber biasanya menghebohkan publik sehingga menambah beban psikis korban, dan banyak yang melakukan percobaan bunuh diri. Pernyataan tersebut dapat dilihat pada bagian akhir paragraf keempat. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.

Bacalah narasi berikut ini untuk menjawab pertanyaan nomor 4 - 5.

(1) Pada dasarnya kemajuan teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. (2) Dengan berkembangnya teknologi seperti ponsel pintar, Anda dapat dengan cepat mengetahui berbagai informasi yang terjadi di berbagai belahan dunia. (3) Jika dulu ada pepatah dunia tak selebar daun kelor, kini pepatah itu harus berubah menjadi dunia seluas daun kelor. (4) Akses cepat ke informasi dari berbagai belahan dunia membuat dunia tampak lebih kecil. (5) Anda dapat menyaksikan langsung apa yang terjadi di luar negeri di Indonesia.

(6) Perubahan besar dalam kehidupan manusia dan dalam semua peradaban ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang tidak dapat kita hindari. (7) Kemajuan teknologi yang semakin dahsyat jangan sampai mengubah jati diri kita sebagai manusia. (8) Oleh karena itu, kita harus bijaksana untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.

4. Kalimat tidak logis dalam narasi di atas adalah...

A. Kalimat(1)

B. Kalimat (2)

C. Kalimat (5)

D. Kalimat (6)

E. Kalimat (7)

Jawaban: B. Kalimat (2)

Pembahasan: Kalimat 2 tidak memiliki subjek

5. Kata ‘bijaksana’ pada kalimat (8) dikaitkan dengan...

A. Berbudi

B. Berpengetahuan

C. Bersahaja

D. Berakal

E. Berperasaan

Jawaban: A. Berbudi

Pembahasan: Kata ‘berbudi’ setara dengan makna ‘bijaksana’

https://medan.tribunnews.com/2023/01/29/contoh-soal-snbt-2023-materi-pengetahuan-dan-pemahaman-umum?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved