Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum membayar utang puasa jika lupa dengan jumlahnya.

Editor: Sesri
unsplash
ILUSTRASI Bagaimana jika lupa jumlah utang puasa tahun lalu? 

Cara bayar utang puasa dengan fidyah

Ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut.

Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.

Dikutip dari halaman Baznaz.go.id :

"Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,"

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu, yaitu karena faktor usia (uzur), sakit parah atau sedang dalam penyembuhan.

Lalu ibu-ibu yang sedang mengandung yang dengan berpuasa dikhawatirkan akan mengganggu kandungan dan atau ibu yang sedang menyusui anak baru lahir.

Fidyah biasanya diperuntukkan bagi orang yang sudah tua dan yang sakit, di mana mereka sudah kesulitan untuk membayarnya dengan puasa juga.

Solusinya adalah membayar utang puasa dengan fidyah 1,5 kg beras setiap harinya sejumlah dengan utang puasa yang telah dilewatkan.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin, dan tidak boleh diberikan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Fidyah dapat dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa, namun bisa juga dirapel hingga akhir Ramadan agar bayarnya sekalian. Syarat utamanya, kamu harus tidak menunaikan puasa terlebih dahulu baru boleh membayar fidyah.

Misalnya, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadan, fidyahnya tidak bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadan pada tahun yang sama.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved