Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE 4 Prajurit TNI Mutilasi Warga di Nduga Papua: Penjara Seumur Hidup, Dituntut Dipecat

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.

net
Ilustrasi oknum tni 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat Prajaruit TNI AD menjalani sidang tuntutan.

Mereka menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua.

Pada sidang ini, Oditur militer menuntut mereka pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut supaya keempat prajurit tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI.

Hal ini sebagaimana tuntutan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata seorang oditur militer Kolonel (Chk) Yunus Ginting, dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/2/2023).

Adapun keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.

Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.

Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI.

Pihak oditur militer menilai bahwa keempat prajurit terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.

Empat warga yang menjadi korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Yunus menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Ketiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.

Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved