UPDATE 4 Prajurit TNI Mutilasi Warga di Nduga Papua: Penjara Seumur Hidup, Dituntut Dipecat
Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Vonis ini terjadi karena Mayor D terbukti bersalah karena terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
| Dibeber Teman, Terkuak Awal Mula FN Dibully Berujung Tragedi Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Akselerasi Ekosistem EV di Pekanbaru: VinFast Tawarkan Nilai Lebih bagi Konsumen |
|
|---|
| 25 Contoh Bocoran Soal TKA Biologi 2025 untuk SMA, Sebagai Upaya Lulus Ujian dengan Nilai Tinggi |
|
|---|
| Lirik lagu Minang Carito Mambuek Luko yang dinyanyikan Randa Putra ft Rana Safira |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 182 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Peta Sumber Daya Alam di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-oknum-tni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.