Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Berat

Raja Thamsir Rachman, didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups Surya Darmadi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit oleh perusahaan Surya Darmadi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Diketahui, atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng, telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Keduanya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved