Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Berat
Raja Thamsir Rachman, didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups Surya Darmadi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu
Diketahui, atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng, telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Keduanya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Terkuak Sudah Sosok yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Terekam CCTV: Motor Pink |
![]() |
---|
Makan Gratis Berujung Derita: Istana Akui 5.000 Korban Keracunan MBG, Jabar Paling Banyak |
![]() |
---|
Anak Zaskia Adya Mecca Trauma Lihat Karyawan Dianiaya, Kepala dan Lehernya Diinjak |
![]() |
---|
Berbeda dari Jokowi,Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik: Istana Cegah Isu Dua Pusat Kekuasaan |
![]() |
---|
Penipuan Modus Tukar Uang Receh, Rp 3 Juta Raib, Berawal dari Status Whatsapp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.