Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

Cara Membuat SIM Online terbaru tahun 2023. masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini Cara Membuat SIM Online terbaru tahun 2023.

Silahkan cek persyaratan Cara Membuat SIM Online yang tersaji dalam artikel ini.

Selain mengetahui Cara Membuat SIM Online , lihat juga biaya membuat SIM Online.

Saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

===

Syarat bikin SIM online 2023

Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

2. Administrasi

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.

Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

Ujian teori
Ujian keterampilan melalui simulator
Ujian praktek
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
===

Cara pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Lakukan verifikasi data
Klik menu ‘SIM’
Pilih ‘Pendaftaran SIM’
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
Lakukan ujian teori
Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.

Sedangakan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

===

Biaya pendaftaran SIM 2023

Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/09/074500665/cara-bikin-sim-online-2023-berikut-syarat-biaya-dan-prosedurnya?page=all#page2

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved