Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Rektor Punya Kewenangan Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri

Mantan Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa jalur mandiri.

Editor: Sesri
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Rektor Unri, Aras Mulyadi (kanan) saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa jalur mandiri.

Hal itu diungkapkannya saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (9/2/2023).

Meski begitu, ketua panitia pelaksana penerimaan mahasiswa baru (PMB) perguruan tinggi negeri (PTN) wilayah barat, Aras Mulyadi mengaku tidak tahu dasar hukum kewenangan rektor dalam menentukan kriteria kelulusan mahasiswa baru tersebut.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga setiawan kemudian memperingatkan saksi bahwa setiap kebijakan harus didasari payung hukum.

Menurut Aras Mulyadi, setiap perguruan tinggi negeri diberi hak untuk menentukan kuota PMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dari 100 persen kuota PMB tersebut, lalu dibagi menjadi dua bagian di mana 70 persen kelulusan ditentukan oleh sistem yang telah ditetapkan.

Sementara 30 persen lainnya ditentukan oleh rektor masing-masing PTN melalui jalur afirmasi.

Baca juga: Jadi Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, Mantan Rektor Unri Akui Luluskan 92 Mahasiswa Titipan

Baca juga: Kasus Suap di Unila, Staf Kemendikbud Titip Kerabat di Fakultas Kedokteran

Baca juga: Uang Sogokan Agar Bisa Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila Sebesar Rp 450 Juta

"Dari kuota 100 persen, 70 persen lulus ditentukan sistem, sedangkan 30 persen diserahkan ke rektor masing2 melalui jalur afirmasi,"

"Untuk kriteria afirmasi diserahkan kepada rektor masing-masing," kata Aras.

JPU KPK kemudian bertanya terkait pengertian dari Afirmasi yang disampaikan oleh saksi Aras.

Aras kemudian menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Afirmasi ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari daerah terluar, termiskin, dan tertinggal (3T).

"Kalau menurut undang-undang itu untuk mahasiswa asal papua atau 3T,"

"Tapi bisa juga untuk kuota keluarga dosen/civitas akademika atau putra daerah setempat," imbuhnya.

Aras pun mengatakan bahwa jalur afirmasi tersebut tidak ditentukan adanya latokan nilai Passing Grade yang harus dipenuhi calon mahasiswa.

Kendati demikian, menurut dia aturan tersebut harus tetap memperhatikan kedali mutu perguruan tinggi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved