Giorgio Ramadhan, Pengemudi Mobil Fortuner yang Tabrak Brio Resmi Jadi Tersangka
Pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan itu dijerat Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini kelanjutan Kasus Fortuner Tabrak Brio , Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan menjadi tersangka.
Pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan itu dijerat Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (13/2).
Dalam unggahan pada Kompas TV Selasa (14/2) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan GR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka pengemudi mobil arogan tersebut sempat viral video kekerasannya beberapa waktu lalu.
Tersangka pun resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2) malam hari.
Tersangka GR mengatakan telah meminta maaf secara langsung kepada korban.
Dirinya pun menyatakan siap bersikap kooperatif.
Korban sendiri menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus ini.
https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/14/pengemudi-mobil-fortuner-arogan-resmi-jadi-tersangka?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengemudi-mobil-fortuner-resmi-tersangka.jpg)