Koruptor Ini Main Ponsel Dalam Sidang Buat Gondok Hakim, Dituntut Seumur Hidup
Hakim kemudian menanyakan Surya Darmadi apakah terdakwa kasus korupsi dan TPPU itu sedang bermain ponsel.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU), Surya Darmadi karena bermain handphone (HP) di dalam ruang sidang.
Diketahui, pemilik PT Duta Palma Group ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat tim penasehatan hukum sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali.
Penasehat hukum Surya Darmadi yang membacakan pleidoi pun ikut terdiam.
Hakim kemudian menanyakan Surya Darmadi apakah terdakwa kasus korupsi dan TPPU itu sedang bermain ponsel.
"Main HP ya?" tanya hakim ke Surya Darmadi.
Namun, jawaban Surya Darmadi tidak terdengar karena suaranya terlalu kecil.
Hanya saja, hakim menegur Surya Darmadi dan melarangnya bermain ponsel.
"Hah? Pak Surya ngeledek? Enggak boleh main HP," tegur hakim dengan nada agak tinggi.
Beberapa menit setelahnya, hakim kembali mengetuk palu dan mempersilahkan tim penasehat hukum Surya Darmadi untuk melanjutkan membacakan pleidoi.
"Oke dilanjutkan," kata hakim.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU.
Surya Darmadi sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AA dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)