Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Nelayan di Rohil Minta Dispensasi Penggunaan Alat Tangkap Bubu Tarik

Permintaan ini buntut dari adanya laporan nelayan Pulau Halang ke Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta TNI AL yang mempermasalahkan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Masyarakat nelayan Kecamatan Bangko dan Sinaboi meminta dispensasi atas penggunaan alat tangkap jenis bubu tarik dalam menangkap ikan sehari – hari.

Permintaan ini buntut dari adanya laporan nelayan Pulau Halang ke Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta TNI AL yang mempermasalahkan terkait penggunaan alat tangkap jenis bubu tarik.

Masyarakat nelayan menyayangkan atas laporan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum yang menerima laporan tersebut agar lebih mengedepankan rasa keadilan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Menurut seorang nelayan bernama Tarmizi, penggunaan alat tangkap bubu tarik harusnya dipertimbangkan lagi demi keberlangsungan hidup masyarakat nelayan.

“Digunakannya alat tangkap bubu tarik semata mata hanya untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan Nelayan lainnya bernama Dedi Chandra, dikatakannya, alat tangkap bubu tarik menjadi yang paling efektif untuk saat ini.

“Sebab penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jaring saat ini tidak lagi efektif dan hasilnya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Mewakili aspirasi nelayan ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rohil, Junaidi, berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat mencari solusi atas permasalahan ini, sehingga kedua belah pihak bisa lebih bebas dalam mencari nafkah di laut.

Menurut Junaidi, puluhan nelayan yang tergabung dari dua kecamatan tersebut sudah menyampaikan aspirasinya dengan mendatangi kantor HNSI Rohil di jalan nelayan, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

“Kemarin mereka mengadu terkait adanya laporan nelayan pulau halang ke instansi terkait tentang larangan penggunaan alat tangkap bubu tarik,” ujar Junaidi, Minggu (19/2/2023).

Junaidi menjelaskan, pada saat ini penggunaan alat tangkap bubu tarik telah digunakan oleh banyak nelayan di berbagai daerah.

“Tidak hanya digunakan oleh nelayan lokal, namun juga digunakan oleh nelayan luar, bahkan mereka mencari ikan di perairan Rokan Hilir,” ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved