Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

5 Satpam di Rohil Aniaya Maling Sawit hingga Tewas, Mayat Dibuang ke Sungai Perbatasan Riau-Sumut

5 orang satpam atau penjaga keamanan pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap maling sawit

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi berjalan di depan 5 tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai satpam. Mereka menganiaya maling sawit hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL – Polres Rokan Hilir (Rohil) menghadirkan 5 orang satpam atau penjaga keamanan pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dalam press release di Aula Media Center Polres Rohil, Senin (20/2/2023).

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial M, S, H, M dan S tampak menggunakan baju oranye dan penutup kepala dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi.

Kapolres menyampaikan, para pelaku merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah yang menjadi penjaga kebun kelapa sawit milik perorangan berinisial S di wilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

“Setelah dianiaya hingga meningal dunia, korban langsung dilempar para pelaku ke dalam sungai yang tidak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal dari ditemukan mayat oleh masyarakat aliran Sungai Pasiran perbatasan Riau-Sumut.

“Dari temuan itu kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban," beber Kapolres Rohil.

"Akhirnya diketahui korban bernama Amirullah, warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan.

Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, tim gabungan Polres Rohil dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku di dekat TKP saat masih bekerja jaga kebun di areal 500 hektare.

Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023, korban dianiaya dengan dipukul menggunakan popor senapan angin di bagian dada dan pundak serta memukul ke arah rusuk korban menggunakan tangan.

“Motif para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan di areal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan,” pungkas AKBP Andrian Pramudianto.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved