Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Sarah Masih Trauma Bertemu Rizal Djibran, Usai Alami Dugaan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Bahkan, Sarah juga trauma untuk bertemu orang baru, akibat dari dugaan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rizal Djibran.

Editor: Sesri
Kolase Grid.ID/Devi Agustiana, Instagram
Sang istri mengaku diancam Rizal Djibran karena niat melaporkan dugaan KDRT. 

Bantahan KDRT Pihak Rizal Djibran

Di sisi lain, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah kliennya melakukan KDRT.

"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sementara soal penyimpangan seksual, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar," ujar Mila Ayu.

Sebagaimana diketahui, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved