Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simak Disini Apa Itu Demosi di Polri atau Bagi Polisi yang Lakukan Pelanggaran Seperti Bharada E

Inilah arti demosi atau apa itu demosi yang diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran, ini penjelasan demosi terkait dengan aturan polri

Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mungkin ada yang belum tau apa itu demosi atau demosi artinya apa dalam kepolisian.

Simak disini apa itu demosi yang sering kali diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran.

Istilah demosi kembali menjadi pertanyaan setelah Bharada E menjalankan sidang kode etek polri.

Dalam sidang itu, Bharada E ditetapkan masih sebagai anggota polri dan dia mendapatkan hukuman demosi.

Melansir dari Tribunnews,com, Rabu (22/2/2023) keputusan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan setelah sebelumnya Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Richard Eliezer memiliki hal yang meringankan.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.

Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Richard Eliezer, kata Aryanto, tentunya akan dibina, diawasi dan dibimbing selama kurun waktu tertentu.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."

"Nanti setelah tiga bulan atau enam bulan, saya tidak tahu pastinya, nanti akan diputuskan lagi dia kan cocok ditempatkan di mana, ini nanti berdasarkan tes psikologi di (program) itu."

Adapun sanksi kode etik selain pembinaan di antaranya yakni didemosi, ditunda sekolahnya atau ditunda kenaikan pangkatnya.

Lantas apa yang dimaksud dengan sanksi demosi?

Defenisi Sanksi Demosi

Dilansir dari dari in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.

Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.

Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.

Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah
yang berbeda.

Adapun bunyi aturan tersebut adalah “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved