Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Isi SPT Tahunan 1770 S Secara Online Melalui E-Form, Ikuti Langkah Ini

Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan SPT 1770 SS secara online melalui e-Form. SPT Tahunan 1770 S wajib diisi bagi pegawai

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com /Sesri
Cara Isi SPT Tahunan 1770 S Secara Online Melalui E-Form, Ikuti Langkah Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan SPT 1770 SS secara online melalui e-Form.

Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan 1770 S wajib diisi bagi pegawai dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Form

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login'

3. Setelah login, klik 'e-Form';

4. Instal IBM Viewer

5. Klik 'Buat SPT';

6. Isi Formulir SPT;

7. Pilih E-Form SPT 1770 S;

8. Isi Tahun;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved