Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Setelah Positif Ganja, Aktor Korea Selatan Yoo Ah In Positif Propofol

Hasil tes Yoo Ah In yang menyatakan positif propofol ke luar kurang dari 14 hari setelah aktor tersebut dinyatakan positif ganja pada 10 Februari lalu

Editor: Sesri
Koreaboo
Yoo Ah In kini dinyatakan positif propofol 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah sebelumnya dinyatakan positif ganja, aktor Korea Selatan Yoo Ah In kini juga dinyatakan positif propofol.

Dikutip dari Herlad Pop, hasil tes Yoo Ah In dikonfirmasi polisi pada Kamis malam (24/2/2023).

Hasil tersebut didapat setelah sang aktor menjalani berbagai tes dari penyelidikan dugaan penggunaan obat bius secara ilegal.

Seiring dengan hasil pemeriksaan tersebut, bintang Hellbound itu pun resmi menjadi tersangka.

Hasil tes Yoo Ah In yang menyatakan positif propofol ke luar kurang dari 14 hari setelah aktor tersebut dinyatakan positif ganja pada 10 Februari lalu.

Semua bermula ketika bintang Hellbound itu menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan propofol.

Pemeriksaan dilakukan karena Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mendeteksi resep propofol sering diberikan pada Yoo Ah-in.

Pada awal Februari 2023, polisi mengambil sampel rambut dan urine Yoo Ah In ke Layanan Forensik Nasional untuk diperiksa.

Baca juga: Aktor Korea Selatan Yoo Ah In Diperiksa Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Propofol

Baca juga: Warganet Tuding Aktor Korea Yoo Ah In Penyebab Tragedi Itaewon, Agensi Angkat Bicara

Hasil tes urine sang aktor dinyatakan positif ganja.

Polisi berencana meminta keterangan Yoo Ah In atau temuan bukti baru yang berbeda dari yang sebelumnya.

Sebelumnya polisi menggeledah beberapa klinik dan rumah sakit termasuk spesialisasi operasi plastik, untuk menyita catatan medis yang diduga berkaitan dengan perkara Yoo Ah In.

Pihak berwenang juga melarang Yoo Ah In bepergian ke luar negeri, meski agensi sama sekali tak membantah atau mengonfirmasi hal itu.

Untuk diketahui, penggunaan propofol ilegal di Korea Selatan dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar.

Begitu juga dengan ganja, orang-orang yang melanggar itu terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won.

( Tribunpekanbaru.com / TribunKaltara.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved