Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foto Dirjen Pajak Naik Moge Bikin Heboh, Menteri Sri Mulyani Minta Klub Moge Dibubarkan

Menurut Sri Mulyani, gaya hidup mewah berpotensi menimbulkan stigma negatif bagi masyarakat terkait sumber kekayaan pegawai Ditjen Pajak.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram @smindrawati
Pembubaran komunitas pecinta motor gede para pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dilakukan menyusul terbongkarnya kepemilikan motor gede Rafael Alun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengecam gaya hidup pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap memamerkan kemewahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub BlastingRijder DJP, dibubarkan.

Hal itu merupakan buntut dari beredarnya foto Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama para pegawai pajak tengah menaiki motor gede alias moge yang tergabung dalam klub BlastingRijder DJP.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (26/2/2023).

Menurut Sri Mulyani, gaya hidup mewah berpotensi menimbulkan stigma negatif bagi masyarakat terkait sumber kekayaan pegawai Ditjen Pajak.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge, menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," ucapnya.

Ani mengatakan, sedianya pegawai Ditjen Pajak melaporkan sumber harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kata Ani, hal itu untuk mengetahui sumber kekayaan yang kerap dipamerkan pegawai Ditjen Pajak.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ucapnya.

Bendahara negara itu menegaskan, meskipun kepemilikan motor mewah pegawai Ditjen Pajak adalah melalui gaji resmi, hal tersebut tetap melanggar azas kepatutan dan bahkan mencederai kepercayaan publik.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat atau Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," ucap dia.

"Ini mencederal kepercayaan masyarakat," sambungnya.

Kekayaan pejabat pajak menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus penganiayaan yang menimpa putra petinggi GP Ansor David Ozora.

Divid dianiaya Mario Dendy Satrio, anak dari pejabat Ditjen Pajak.

Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai total kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang tak lain ayah dari Mario.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya.

Rafael berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved