Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Miras di Mobil Rubicon, Milik Mario Dandy Satriyo atau Shane Lukas?

Ada miras dalam botol masih tersegel di mobil Rubicon, apakah milik Mario Dandy Satriyo atau Shane Lukas ?

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
unsplash @thomascpark
Ada Miras di Mobil Rubicon, Milik Mario Dandy Satriyo atau Shane Lukas?. Foto: Ilustrasi segelas Miras 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada Miras dalam botol masih tersegel di mobil Rubicon, apakah milik Mario Dandy Satriyo atau Shane Lukas ?

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, botol dengan tutup warna biru tersebut terlihat masih tersegel dan berada pada bagian tengah mobil.

Belum diketahui siapa pemilik dari botol Miras tersebut.

Namun kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol Miras itu.

Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.

"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa :

"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved