Berita Riau
2 Mobil Mewah Milik Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK Usai Sandang Status Tersangka Suap dan TPPU
Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir sandang 2 status tersangka dalam 2 perkara sekaligus, yaitu suap dan TPPU. 2 mobil mewahnya juga disita KPK
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, saat ini menyandang 2 status tersangka dalam 2 perkara sekaligus.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari (AA).
Kedua, penyidik KPK juga menjeratnya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikannya, KPK menyita 2 mobil mewah milik Syahrir yang terindikasi sebagai hasil korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 2 mobil itu disinyalir dibeli Syahrir menggunakan uang hasil korupsi.
"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS (M Syahrir, red) selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Ali, Rabu (1/3/2023).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidkan," tambah Ali.
Diterangkan Ali, dua mobil mewah yang kini sudah disita itu, akan kembali dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.
"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tuturnya.
Penetapan tersangka terhadap Syahrir terkait kasus suap dan disusul pula TPPU, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT AA, Sudarso sebagai pesakitan. Keduanya telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya itu, Frank Wijaya selaku pemegang saham PT AA, juga terlibat dalam kasus suap ini. Ia saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Ali Fikri juga telah menjelaskan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi.
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Pemprov Riau Mulai Proses Pencairan Beasiswa, Verifikasi Dilakukan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Pulau Rupat, Istana Siak, dan Muara Takus Diusulkan Jadi KSPN, Pesona Riau Siap Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.