Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Mobil Mewah Milik Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK Usai Sandang Status Tersangka Suap dan TPPU

Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir sandang 2 status tersangka dalam 2 perkara sekaligus, yaitu suap dan TPPU. 2 mobil mewahnya juga disita KPK

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tangkapan Youtube KPK RI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sita 2 mobil mewah milik Eks Kakanwil BPN Riau Syahrir yang terindikasi sebagai hasil korupsi. 

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga
menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," urai Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tersangka M Syahrir sebagai penerima suap atau gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved