Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Kapal Tak Punya Dokumen, Bakso hingga Daging Babi Beku dari Malaysia Disita Barantan Selatpanjang

Barantan Wilker Selatpanjang mengamankan daging ayam hingga daging babi beku asal Malaysia tanpa dokumen yang menggunakan kapal KM Cita Kurnia 2

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Barantan Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang mengamankan sejumlah Sembako dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Malaysia yang masuk ke wilayah Kepulauan Meranti. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang mengamankan sejumlah sembako dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Malaysia yang masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.

Pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti pihak Barantan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution.

Ia langsung turun melakukan investigasi ke sebuah ruko yang berada di tepi laut di Jalan Jawi-Jawi Selatpanjang.

Adapun barang yang diamankan di atas Kapal Layar Motor (KLM) Bintang 99 yang membawa sembako dari Kepri di antaranya 80 karung kacang tanah dan 50 karung pulut putih serta 1.000 karung beras yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Barang tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial H alias Akun.

Di hari yang sama, pihak Barantan juga mengamankan barang asal negeri jiran Malaysia yang menggunakan kapal KM Cita Kurnia 2.

Adapun barang yang dibawa dari Batu Pahat tersebut diantaranya bakso sapi, sosis, bakso ayam, daging ayam beku dan daging babi dengan berat total sebanyak 780 kilogram.

Diketahui barang tersebut milik seorang pengusaha berinisial Ro alias Abun.

Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan, barang tersebut dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen.

Untuk itu pihaknya masih menunggu pengusaha tersebut melengkapi dokumen dari daerah asal. Sementara barang yang berasal dari negeri jiran akan dimusnahkan.

"Barang tersebut kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina,"kata Abdul Aziz, Rabu (1/3/2023).

"Untuk barang yang berasal dari Kepulauan Riau masih kita lakukan penahanan sambil menunggu batas waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, jika itu sudah lengkap makan akan kita kembalikan ke pemiliknya," sambungnya.

Sebelumnya dikatakan Aziz, pengamanan dilakukan pada Sabtu (25/2/2022) malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved