Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacar Mario Dandy Satriyo Yakni AGH Dijerat Pasal Berlapis dan Ditetapkan Sebagai Pelaku

Pacar Mario Dandy Satriyo yakni gadis berinisial AGH yang awalnya disebut Agnes dijerat pasal berlapis dan ditetapkan sebagai pelaku

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture Twitter
Pacar Mario Dandy Satriyo Yakni AGH Dijerat Pasal Berlapis dan Ditetapkan Sebagai Pelaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pacar Mario Dandy Satriyo yakni gadis berinisial AGH yang awalnya disebut Agnes dijerat pasal berlapis dan ditetapkan sebagai pelaku .

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Status AGH naik dari saksi menjadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AGH yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved