Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Penuhi Panggilan Polisi, Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT yang Dilaporkan Sang Istri

Sarah mengaku jadi korban KDRT karena menolak keinginan sang suami berhubungan intim.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Alivio
Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktor Rizal Djibran dilaporkans sang istri Sarah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rizal Djibran diperiksa di Polda Metro Jaya Jumat (3/3/2023) sekitar tiga jam dari pukul 13.20 hingga 17.00 WIB atas laporan sang istri tersebut.

Rizal Djibran membantang tudingan melakukan tindak KDRT terhadap Sarah.

"Saya diberi 25 pertanyaan (penyidik) tentang apapun yang dituduhkan (Sarah atas laporannya) kepada saya," kata Rizal Djibran usai diperiksa.

"Pertama hari ini adalah terkait dengan permintaan atau panggilan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari Sarah terkait dengan dugaan perbuatan KDRT dengan penyimpangan yang dilaporkan," timpal Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran.

Denny Lubis mengatakan bahwa pertanyaan dari penyidik kepada Rizal Djibran terkait laporan yang dituduhkan Sarah.

Baca juga: Sarah Masih Trauma Bertemu Rizal Djibran, Usai Alami Dugaan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Dalam pemeriksaan perdananya ini, Rizal Djibran membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan KDRT pada 13 Februari 2023.

Sarah mengaku jadi korban KDRT karena menolak keinginan sang suami berhubungan intim.

Ia menolak keinginan suami karena dianggapnya sebagai penyimpangan seksual.

Laporan Sarah tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam sebuah wawancara, Sarah mengaku mengalami KDRT setelah satu bulan menikah dengan Rizal Djibran.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved