Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bobroknya Pejabat Pajak Indonesia: PPATK Temukan Banyak Transaksi Ganjil, Lebih Rp 500 M

Ditjen Pajak tengah menjadi sorotan karena diduga terdapat "geng" yang diduga menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.

KOMPAS/RIZA FATHONI
Ditjen Pajak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu persatu bobroknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terungkap.

Hal ini menyusul viralnya kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Temuan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga ini mengendus transaksi ganjil pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah pejabat pajak tersebut lebih dari satu orang.

“Ada beberapa,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, Ivan enggan membeberkan nama-nama para pejabat pajak tersebut. Ia hanya mengatakan laporan hasil analisis (LHA) transaksi ganjil para pejabat pajak telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi ganjil itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

“Lebih dari 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Ivan.

Diketahui, Ditjen Pajak tengah menjadi sorotan karena diduga terdapat "geng" yang diduga menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.

Ia terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Persoalan ini tengah diusut KPK dan PPATK.

Terbaru, KPK menyatakan bakal mengumumkan pejabat pajak selain Rafael yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)-nya mencurigakan.

Pengusutan indikasi TPPU Rafael terus berkembang. Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael, istrinya, hingga anaknya bernama Mario Dandy Satrio dan sejumlah pihak lain.

“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan.

PPATK juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael Alun dan sejumlah pihak lainnya.

PPATK menduga terdapat pihak yang berperan professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.

Sebanyak dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak juga disebut bekerja pada konsultan tersebut.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).

Namun, PPATK mendapatkan informasi bahwa konsultan pajak itu diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved