Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AGH Ditahan di Kasus Mario Dandy, Ayah David: Selamat Bergabung dengan yang Lain

Ayah David Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

capture Twitter
Pacar Mario Dandy Satriyo Yakni AGH Dijerat Pasal Berlapis dan Ditetapkan Sebagai Pelaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Yang terbaru dari kasus Mario Dandy yang menganiaya David.

Pacar Mario David resmi ditahan, dan ayah David sangat senang.

Ayah David Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

Sebelumnya diketahui jika AGH hanya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David usai Mario Dandy ditahan.

Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Ditahan di LPSK

Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved