Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Anak Aktris Lilis Karlina Ditangkap, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Transaksi Online

Anak aktris Indonesia sekaligus pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba. Padahal masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/Grid/Kolase
Anak Lilis Karlina ditangkap karena kasus narkoba 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak aktris Indonesia sekaligus pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba.

RD, anak Lilis Karlina ini masih berusia 15 tahun alias masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Parahnya lagi anak Lilis Karlina ini merupakan pengedar narkoba, saat ditangkap polisi, dari tangan RD didapati ratusan pil terlarang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, menyebut, penangkapan anak Lilis Karlina dilakukan di rumahnya di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina, seperti yang dipaparkan Edwar:

- 925 butir obat Hexymer

- 740 butir obat Tramadol

- 200 butir obat Trihexyphenidyl

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved