Amanda Alami Trauma Psikis Akibat Disebut Pembisik Mario Dandy hingga Terjadi Penganiayaan David
Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| Gaya Hidup Mewah Istri Kades Jadi Bumerang, Pemkab Bogor Turun Tangan: |
|
|---|
| Sindir Menkeu Purbaya FOMO, Rocky Gerung: Sok jago-jagoan |
|
|---|
| Projo Akan Gelar Kongres, Jokowi Jawab Soal Menjadi Partai Politik |
|
|---|
| Para Relawan MBG Ketakutan saat Wakil Bupati Pidie Jaya Ngamuk Acak Dapur Hingga Pukul Kepala SPPG |
|
|---|
| Heboh Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Warganet Serbu Instagram Habib Jafar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Anastasia-Pretya-Amanda-alias-APA-tengah-bersama-tim-kuasa-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.