Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Presiden Rusia Vladimir Putin Jadi Tersangka, ICC Terbitkan Perintahkan Penangkapan

Presiden Rusia Vladimir Putin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (17/3/2023).

AFP
Presiden Rusia Vladimir Putin Jadi Tersangka ICC 

"Anak-anak tidak bisa diperlakukan sebagai rampasan perang," katanya dalam sebuah pernyataan pada 7 Maret.

Memposting foto dirinya di samping dipan kosong, Khan mengatakan dia telah mengunjungi panti jompo untuk anak-anak di Ukraina selatan yang "kosong, akibat dugaan deportasi anak-anak dari Ukraina ke Federasi Rusia" atau daerah pendudukan lainnya.

Khan juga menegaskan bahwa ICC sedang menyelidiki serangan terhadap "infrastruktur sipil kritis" di Ukraina dan bahwa dia telah mengunjungi beberapa lokasi serangan semacam itu.

Bersama dengan jaksa penuntut umum Ukraina, "kami menggarisbawahi komitmen kolektif kami untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan internasional dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.

Jaksa ICC menambahkan dalam pernyataan bahwa dia "merasa bahwa momentum menuju keadilan semakin cepat."

Khan sebelumnya menggambarkan Ukraina sebagai "TKP", dan juga mengunjungi kota Bucha di mana wartawan Agence France-Presse (AFP) melihat setidaknya 20 mayat tergeletak di jalan.

Baik Rusia maupun Ukraina bukan anggota ICC, tetapi Kyiv telah menerima yurisdiksi pengadilan dan bekerja sama dengan kantor Khan.

Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya.

Para ahli mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved