Dinilai Tidak Profesional, Empat Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dinilai Tidak Profesiona, Empat Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau oleh keluarga terduga pelaku
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penangkapan Romianto yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berbuntut panjang.
Pasalnya, orang tua Romi bernama Mariati (60) tidak terima dengan cara aparat yang dinilai tidak profesional saat menangkap anaknya.
Hingga saat ini, Mariati tidak mengetahui status anaknya sebagai apa. Apakah tersangka, saksi atau lainnya.
Selain itu, pihak keluarga juga tidak memperoleh salinan surat penangkapan maupun penahanan dari pihak polres.
"Saya diberitahu pihak polres kalau anak saya ditahan via telpon. Dan saya sudah melihat kesana," ungkap Mariati kepada awak media didampingi kuasa hukumnya Tatang Suprayoga SH MH dan Robi Mardiko SH, Senin (20/3/2023) di Pekanbaru.
Diceritakannya, anaknya ditangkap pada Rabu (8/3/2023) lalu di rumahnya. Saat itu polisi mendapati satu paket sabu dalam kotak rokok Sampoerna di bawah tangga.
Dari interogasi polisi, Romi membatah keras kalau barang bukti itu miliknya.
"Dia menangis kepada saya dan mengatakan kalau barang haram itu bukan miliknya. Sampai mati pun saya tidak mengakui kalau itu milikku. Begitu kata anak saya. Makanya ketika penyidik meminta dia untuk menandatangani berkas berita acara dia tidak mau. Sekarang sudah 12 hari anak saya ditahan, tapi tak ada satu surat pun yang datang ke saya," ucap Mariati.
Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum terkait kasus anaknya, Mariati bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Polda Riau.
Dia mengadukan 4 orang penyidik di polres Pelalawan yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa anaknya.
Yang mana surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Kadiv Propam polri, Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Dirresnarkoba Polda Riau, dan Kabag Wasidik Polda Riau.
Surat laporan tersebut langsung diterima Bamin Subag Yanduan Propam Polda Riau, AIPDA Restu Inanda SH dengan mengeluarkan surat bernomor : SPSP2/28/III/2023/PROPAM.
Berikut isi surat laporan yang dialamatkan ke Propam Polda Riau:
Kronologi Kejadian
1. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2023, anak saya Romianto di tangkap oleh pihak Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Terkuak Sudah Sosok yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Terekam CCTV: Motor Pink |
![]() |
---|
Makan Gratis Berujung Derita: Istana Akui 5.000 Korban Keracunan MBG, Jabar Paling Banyak |
![]() |
---|
Anak Zaskia Adya Mecca Trauma Lihat Karyawan Dianiaya, Kepala dan Lehernya Diinjak |
![]() |
---|
Berbeda dari Jokowi,Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik: Istana Cegah Isu Dua Pusat Kekuasaan |
![]() |
---|
Penipuan Modus Tukar Uang Receh, Rp 3 Juta Raib, Berawal dari Status Whatsapp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.