Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Digelar Tertutup, Kenapa?

Sidang pacar tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor , Mario Dandy Satriyo yakni gadis berinisial AGH digelar tertutup, kenapa?

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
.
Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Digelar Tertutup, Kenapa? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang pacar tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor , Mario Dandy Satriyo yakni gadis berinisial AGH digelar tertutup, kenapa?

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AGH dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Pemberlakuan sidang tertutup ini sesuai dengan ketentuan yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, per hari ini AG resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara AG lengkap.

Tim penyidik pun menyerahkan barang bukti dan AG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (21/3/2023).

Meski sudah di bawah kewenangan Kejaksaan, penahanan AG dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG akan ditahan untuk lima hari ke depan dengan batas toleransi perpanjangan tujuh hari.

Setelah itu, Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved