Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK: Pemerintah Daerah Jadi Instansi Dengan Resiko Tertinggi Korupsi

Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi instansi paling beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. KPK: Pemerintah Daerah Jadi Instansi Dengan Resiko Tertinggi Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi instansi paling beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan hal itu.

Ia mengungkap hal itu berdasarkan data penanganan korupsi hingga tahun 2022.

Berdasarkan data itu, Pemda merupakan instansi yang memiliki resiko tertinggi korupsi.

Firli Bahuri menyebutkan, berdasarkan data yang sama sebanyak 54 perkara korupsi terjadi di pemerintah daerah.

"Rinciannya, kabupaten/kota sebesar 41 persen, dan provinsi sebesar 13 persen," ujar Firli saat memberikan sambutan di rapat pemberantasan korupsi pemerintah daerah yang digelar di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia melanjutkan, pada 2022 juga terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah, dibandingkan tahun sebelumnya.

Yang mana pengaduan korupsi daerah naik 13 persen dan perkara korupsi daerah naik 7 persen.

Merujuk dari kondisi tersebut, KPK menilai perlu ada perbaikan tata kelola pengawasan kepada pemerintah daerah.

Salah satunya dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023.

Indikator MCP ini terdiri dari delapan fokus area, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.

Firli menjelaskan, melalui intervensi MCP, pada 2022 penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi barang milik daerah, penertiban barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana dan utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp 76 triliun.

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, MCP menjadi kebutuhan mendesak karena merupakan ujung tombak untuk mengawal akuntabilitas dan pembangunan di daerah.

Upaya ini merupakan jawaban atas modus kecurangan yang semakin kompleks, terencana, dan dilakukan bersama.

“Temuan audit terkait kecurangan masih tinggi. Tahun 2022, temuan kecurangan BPKP mencapai Rp 37,011 triliun serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 76,32 triliun,” kata Ateh.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved