Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Selama Puasa Ramadan, Pemkab Kampar Larang Bunyikan Petasan

Pemerintah Kabupaten Kampar melarang bunyi petasan selama Bulan Suci Ramadan. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Bupati Kampar Kamsol

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Rapat Pemkab Kampar jelang Ramadan di Kantor Bupati Kampar, Selasa (21/3/2023) 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar melarang bunyi petasan selama Bulan Suci Ramadan. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Bupati Kampar, Kamsol.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kampar, Azwan memaparkan SE dalam rapat jelang Puasa Ramadan di Kantor Bupati Kampar, Selasa (21/3/2023).

"Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang menganggu ketenangan Bulan Suci Ramadan seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya," ujar Azwan dalam poin lima SE tersebut.

SE terdiri dari delapan poin. Pertama, menyambut dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah Azza wa Jalla untuk menjaga kesucian Bulan Ramadan.

Kedua, memanfaatkan Bulan Suci Ramadan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdo’a, dzikir, dan membaca Alquran.

Ketiga, memakmurkan masjid atau musala dengan salat fardhu, salat tarawih, salat witir, dan salat sunat lainnya.

Serta memperbanyak infaq/sedekah dan wakaf serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah dan mara bahaya.

Keempat, setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang berpuasa dan orang-orang yang melaksanakan Qiyam Ramadan.

Rumah makan diminta menutup usahanya di siang hari.

Keenam, masyarakat non-muslim diminta agar menghormati dan menjaga kesucian Bulan Ramadan.

Ketujuh, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah, segenap umat Islam dan para muballigh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kedelapan, para muballigh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijaksana sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved