Berita Riau
Vonis Eks Dirut PT GCM Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal APBD Inhil Rp1,1 M, Dibui 4 Tahun 3 Bulan
Dirut PT GCM Zainul Ikhwan, terdakwa korupsi penyertaan modal anggaran Pemkab Inhil senilai Rp 1,1 miliar divonis 4 tahun 3 bui
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil senilai Rp1,1 miliar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan dalam sidang yang digelar Selasa (21/3/2023) kemarin.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Zainul Ikhwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim ketua Iwa Irawan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung.
Selain penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tutur hakim.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Zainul Ikhwan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665.481.695 subsidair kurungan selama 3 bulan.
JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013
Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM.
Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp 1.157.280.695.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.