Tudingan Melecehkan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Sebut Caper hingga Sering Kirim PAP ke David
Berdasarkan bukti chat yang diperoleh, kuasa hukum meragukan tuduhan pelecehan yang dilakukan David kepada AG.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tuduhan Cristalino David Ozora (17) melecehkan AG (15) dipertanyakan oleh kuasa hukumnya.
Mellisa Anggraeni kuasa hukum Cristalino David Ozora mengatakan, justru AG aktif mengirim foto ke David terhitung sejak 25 Januari 2023 hingga peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023.
Hingga saat ini David masih terbaring lemah di ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah dianiaya secara brutal oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20).
"Nah, kalau dari bukti chat yang kita lihat itu dari tanggal 25 Januari sampai hari H kejadian, itu si anak AG yang paling aktif melakukan komunikasi ke David. Selalu minta perhatian, selalu ngasih tahu ini itu, bahkan hari-hari ngirim foto terus," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Mellisa menuturkan, David pernah merasa tidak nyaman ketika AG terus menerus mengirim foto.
"Bahkan, ada satu kejadian yang si anak AG ngirim foto, terus David langsung bilang 'ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap (post a picture) gitu," ujar dia.
Berdasarkan bukti chat yang diperoleh, ia meragukan tuduhan pelecehan yang dilakukan David kepada AG.
"Jadi, intinya dari semua komunikasi yang kita lihat, di mana letak pelecehannya? Mana ada orang dilecehkan tapi kayak gitu," ucap Mellisa.
Baca juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Berangsur Membaik, Tubuh Makin Bagus Merespon
Baca juga: AG Akan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Lebih Dulu Dibanding Mario Dandy dan Shane
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / TribunJakarta.com)
| Kajati Riau Tancap Gas Usai Dilantik, Langsung Cek Sarpras Hari Pertama Tugas |
|
|---|
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Kesederhanaan Jokowi: Tak Tempati Rumah Pensiun, Pilih Rumah Sendiri di Solo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 100 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tabel 4.1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rekonstruksi-kasus-penganiayaan-David-oleh-Mario-Dandy-Satriyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.