Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AG Akan Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David, Sidang Tertutup

AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban David

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.

Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.

Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).

"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."

"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.

Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.

Baca juga: Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan, AG Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: AG Akan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Lebih Dulu Dibanding Mario Dandy dan Shane

Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.

Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.

Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat apabila dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriya (20) dan Shane Lukas (19).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved