Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditanya Apakah Sudah Menjenguk Mario Dandy, Rafael & Istri Kompak Lakukan Hal Ini

Ketika hendak keluar, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dikawal oleh petugas keamanan KPK.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek bungkam usai dimintai keterangan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023). 

Setelahnya, Mario Dandy Satriyo dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk Mario Dandy Satriyo di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023). (Kompas)

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved